Artikel
LPMD
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMDILKMK) atau sebutan nama lain, mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
STRUKTUR ORGANISASI LKMD DESA NEGLASARI KEC. BANJARAN KAB. BANDUNG
Ketua LPMD : Rahmat Juhana
Sekertaris : Darwina S.Pd.I
Bendahara : Dana
Seksi Pos KB : Mamah Sukramah
Seksi Pembangunan : Wawan Setiawan
Seksi Kebudayaan : Ade Sutisna
Seksi Agama : Ade Koswara
Seksi Pendidikan : Sujana S.Pd.I
Seksi Lingkungan : Wawa Wahid H.
Seksi Keamanan : Wandi
Seksi Olahraga : Iwan Windani
Seksi Kesra : Dede Iwan