Artikel
BPD
28 November 2019 08:50:52
876 Kali Dibaca
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
STRUKTUR ORGANISASI BPD DESA NEGLASARI KECAMATAN BANJARAN KABUPATEN BANDUNG
Ketua : Mulyana S.Pd
Wakil Ketua : Maman Surahman SPd
Sekertaris : Olis Julianah
Anggota :
- Irfan Riyandi Amd
- Sukendar
- Undang Rahmat